Kamis, 03 Juli 2014

Tugas 3 Aspek Hukum Dalam EKonomi



77% Kasus Tender Yang Ditangani KPPU, Terbukti Ada Persekongkolan



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani segala macam aspek kasus persaingan dan manipulasi usaha mencatat, sebesar 56% dari total kasus yang ditangani berkaitan dengan perkara persekongkolan tender. Ini berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani periode 2006 hingga 2012.

Ketua KPPU, Nawir Messi menyebutkan, jumlah total perkara persaingan usaha yang instansinya tangani sejak 2006 hingga 2012 mencapai 173 perkara. "Di mana dari 173 perkara 76 perkara atau 46% terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, dan 56% atau sebanyak 97 perkara berasal dari persekongkolan tender pengadan barang dan jasa," ujar dia, Selasa (26/3/2013).

Data KPPU menunjukkan dari hasil penyelidikan memang terdapat beberapa perkara kartel yang dalam putusan KPPU terbukti dan menyebabkan kerugian konsumen. Salah satunya adalah putusan kartel atau penetapan harga pesan singkat (SMS) antar operator yang dalam hasil penyelidikan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun hingga 1,9 triliun.

Adapun nilai proyek dari 97 perkara tender pengadan barang dan jasa yang paling banyak ditangani KPPU, mencapai  Rp 12,3 triliun.Tender proyek ini merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hasil dari penyelidikan tender ini menemukan 77% atau 75 dari 97 perkara ini terbukti terjadi persekongkolan dengan nilai total tender Rp 8,6 triliun.

Dengan perincian 24 perkara tender proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 perkara proyek APBD sebesar Rp 1,6 triliun dan 15 perkara tender di BUMN atau BUMD sebesar Rp 400 miliar.Seperti yang sebelumnya diketahui, dalam rangka penanganan maraknya kasus monopoli harga dan persaingan usaha ini KPPU bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut."Pelimpahan putusan yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh kepolisian dan Kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kesatuan sistem penegak hukum yang terintegrasi," ungkap Nawir.

Sumber :
 http://bisnis.liputan6.com/read/544991/77-kasus-tender-yang-ditangani-kppu-terbukti-ada-persekongkolan#sthash.pgE5DmdR.dpuf