Kamis, 24 April 2014

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi






SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama
                    : PUTRI ARISTYA DEVI
  No. KTP
                 : 30312345678900
  Tempat,Tanggal Lahir: Bogor, 19 juli 1994
  Alamat
         : Desa Wadas Dsn. Chiherang Rt.02 Rw. 07 Teluk Jambe Timur,      Karawang
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

2.Nama
                         : ABDULLAH RAUF, S. Com
   No. KTP/Identitas
         : 30412345678901
   Tempat Tanggal Lahir     : Sleman, 03 Februari 1974      
   Alamat
             : Jalan Gejayan no.  22 Soropadan Condong Catur Sleman      

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;


Pada hari ini, Jumat tanggal 25 April 2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ekspor furniture.
2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.

Pasal 2
Modal Usaha
1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.
Pasal 4
Keuntungan
1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
2. Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 30% dari Nett Profit.
3. Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 5 tiap bulannya.
4. Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.

Pasal 5
Kerugian
1. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
2. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.

Pasal 6
MASA BERLAKU
1. Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2. Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.

Pasal 7
JAMINAN
1. Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu meter persegi).
2. Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan modal usaha.



Pasal 8
SAKSI-SAKSI
Kedua orang saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani surat perjanjian kontrak ini  adalah:

1.                             Nama              : SUKARWO bin SUMITRO
Umur               : 53 tahun
Pekerjaan         : Tani
Alamat              : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

2.                             Nama               : WIRANTO bin JOKOWI
Umur               : 48 tahun
Pekerjaan         : Wirausaha
Alamat              : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
1. Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 8 (delapan) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
2.Apabila Pihak Pertama sampai dengan 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

Pasal 10
PENGEMBALIAN MODAL USAHA
Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada tanggal 12 Maret tahun 2015. Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 11
PINALTY
1. Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
2. Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.

Pasal 12
AHLI WARIS
1. Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
2. Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.

Pasal 13
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.

Pasal 14
STATUS HUKUM
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dibuat di                     :  Sleman
Pada tanggal               :  25 April 2014

   PIHAK PERTAMA                                                                                PIHAK KEDUA

PUTRI ARISTYA DEVI                                                                   ABDULLAH RAUF, S. Com

Mengetahui,
SAKSI PIHAK PERTAMA                                                              SAKSI PIHAK KEDUA


SUKARWO bin SUMITRO                                                           WIRANTO bin JOKOWI