Sabtu, 24 Januari 2015

Tulisan 23 Bahasa Indonesia 2

Carlo Ancelotti menyanjung kondisi fisik megabintang Portugal, Cristiano Ronaldo, yang selalu tampak bugar.



Carlo Ancelotti tak menemukan penurunan dalam performa Cristiano Ronaldo. Sebaliknya, pelatih Real Madrid itu malah menyanjung kondisi fisik sang megabintang Portugal.

Ronaldo baru saja dinobatkan sebagai pemenang Ballon d'Or bulan ini, tapi belum menunjukkan performa impresif di 2015 seiring Madrid hanya memenangkan dua dari lima laga terakhir mereka.

"Saya mengatakan hal yang sama seperti yang saya katakan pada skuat, Ronaldo selalu berada di puncak," tambahnya. "Saya tak menemukan sedikitpun penurunan pada dirinya."

"Memang benar ia tak mencetak gol dalam beberapa laga terakhir, tapi kondisi fisik dan mentalnya selalu maksimal. Saya bisa menjelaskan pada Anda bagaimana kami bekerja bersama para pemain; mereka berlatih di kolam renang dengan air panas dan dingin."

"Saya rasa Ronaldo melakukan lebih banyak latihan di rumahnya dan Anda harus memperhitungkan make-up genetisnya."

Madrid kini memuncaki La Liga, unggul satu poin dari Barcelona tapi masih menyimpan satu laga.

Sumber : http://www.goal.com/id-ID/news/1357/sepakbola-spanyol/2015/01/24/8249092/carlo-ancelotti-cristiano-ronaldo-selalu-di-puncak?ICID=SP

Tulisan 22 Bahasa Indonesia 2

Louis van Gaal membantah klaim bahwa dua pemain andalannya tersebut mengalami cedera.



Pelatih Manchester United Louis van Gaal memastikan bahwa dirinya memutuskan untuk mengistirahatkan Wayne Rooney dan Juan Mata saat timnya bertandang ke markas Cambridge United dini hari tadi (24/1).

Seperti yang diketahui, ada rumor jelang pertandingan di Abbey Stadium, yang berakhir imbang tanpa gol, bahwa Rooney mengalami cedera sehingga tidak dapat diturunkan.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Van Gaal dan mengungkapkan bahwa mereka berdua hanya diberi waktu untuk istirahat.

"Saya memberi Wayne istirahat. Dia bugar untuk bermain, demikian juga dengan Juan Mata. Saya tidak menyesal tidak memasang mereka," ujar Van Gaal.


Keduanya diyakini akan kembali memperkuat The Red Devils pada laga lanjutan Liga Primer Inggris akhir pekan depan melawan Leicester City.

Sumber : http://www.goal.com/id-ID/news/1108/sepakbola-inggris/2015/01/24/8255102/ini-alasan-wayne-rooney-juan-mata-absen-lawan-cambridge?ICID=SP

Tulisan 21 Bahasa Indonesia 2

Roberto Mancini diyakini ingin mendatangkan Yaya Toure ke Giuseppe Meazza pada musim panas depan.



Pelatih FC Internazionale Roberto Mancini dikabarkan telah menjadikan gelandang Manchester City, Yaya Toure, sebagai target transfer utama pada musim panas depan.

Seperti yang diketahui, pelatih asal Italia itu yang memboyong Toure dari Barcelona ke Etihad Stadium dengan banderol £24 juta pada 2010.

Mancini diyakini menginginkan reuni, dengan tawaran sebesar £7 juta akan segera dikeluarkan, seperti yang dilansir Gazzetta dello Sport.


Sementara itu, pemain berusia 31 tahun, yang kontraknya bersama City akan habis pada Juni 2016, terbuka untuk hengkang ke Giuseppe Meazza dan bertemu dengan mantan bosnya.

Sumber :http://www.goal.com/id-ID/news/1108/sepakbola-inggris/2015/01/24/8254342/roberto-mancini-reuni-dengan-yaya-toure-di-fc-internazionale?ICID=SP

Tulisan 20 Bahasa Indonesia 2

Cara mengecilkan Perut Secara Alami dengan Jeruk Nipis

Selain paha dan lengan yang besar, perut yang buncit sering menjadi salah satu alasan yang menyebabkan Anda tidak dapat mengenakan pakaian yang Anda idamkan. Mengenakan korset atau stagen mungkin dapat memecahkan permasalahan tersebut secara sementara tetapi tidak dapat merampingkan perut secara permanen. Selain rutin berolahraga dan mengonsumsi makanan diet bernutrisi ada cara mengecilkan perut secara alami yaitu ramuan tradisional dari jeruk nipis.

Jeruk nipis ternyata telah lama dipercaya, bahkan sejak sejak zaman nenek moyang, kita sebagai bahan untuk merampingkan perut baik untuk perawatan dari luar maupun dari dalam. Selain menyehatkan karena kaya vitamin C, jeruk nipis juga memiliki manfaat besar untuk merawat kecantikan seluruh tubuh termasuk wajah dan rambut ditambah khasiatnya yang dapat merampingkan tubuh. Berikut ini adalah resep mengecilkan perut dengan jeruk nipis

Resep 1 (perawatan luar)
Bahan-bahan yang harus Anda sediakan adalah satu buah jeruk nipis segar, kapur sirih secukupnya, dan minyak kayu putih. Pertama, peras jeruk nipis hingga mendapatkan sari jeruk nipis kemudian campur dengan minyak kayu putih. Terakhir tambahkan kapur sirih dan aduk semua bahan menjadi satu hingga merata. Setelah ramuan siap balurkan pada perut Anda dan tunggu beberapa saat hingga mengering. Lakukan perawatan ini secara teratur untuk mendapatkan perut ramping idaman.

Resep 2 (perawatan dalam)
Selain melakukan perawatan dari luar, mengonsumsi jeruk nipis secara langsung akan membantu memperolah hasilnya dengan lebih cepat. Bahan-bahan yang Anda butuhkan adalah segelas teh hijau tanpa gula atau segelas air hangat ditambah dengan perasan jeruk nipis. Setelah menambahkan ekstrak jeruk nipis Anda bisa mengonsumsi ramuan ini secara teratur satu kali sehari secara rutin

Sumber : https://www.google.com/?gws_rd=ssl#q=cara+mengecilkan+perut

Tulisan 19 Bahasa Indonesia 2

Pengantar Perbankan

Menurut surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 792 Tahun 1970 Lembaga keuangan diberikan batasan sebagai badan yang kegiatannya di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
·         lembaga keuangan bank dan
·         lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga keuangan bank terdiri dari:
·         Bank Umum
·         Bank Perkredotan Rakyat (BPR),
yang dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau prinsip syariah.

Adapun pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. (UU No. 10 Tahun 1998)

Sedangkan Pengertian lain, bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit), serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. (PSAK (1999:P.31.1))

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1970 :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah seluruh lembaga Keuangan yang tidak diatur dalam UU Perbankan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat berupa :
1.      Lembaga Pembiayaan
•         Sewa guna Usaha (leasing)
•         Modal Ventura (venture capital)
•         Anjak Piutang (Factoring)
•         Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
•         Kartu Kredit (credit card)
•         Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
2.      Usaha Asuransi
3.      Dana Pensiun
4.      Pegadaian
5.      Perusahaan Efek
6.      Reksa Dana
7.      Perusahaan Penjamin
8.      Perusahaan Modal Ventura, dll

Pengertian dari bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Adapun usaha Bank Umum menurut Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 meliputi:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5.      Memindahkan uang.
6.      Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain.
7.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10.  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11.  Membeli melalui pelelangan agunan.
12.  Melakukan kegiatan anjak piutang.
13.  Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah.
14.  Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan UU.

Berdasarkan izin pelaksanaan transaksi mata uang, bank dibedakan menjadi dua;
·         Bank Devisa: Bank yang medapatkan izin dari Bank Indonesia untuk  melaksanakan transaksi valuta asing termasuk Ekspor Impor, dan
·         Bank Non Devisa: Bank yang belum mempunyai izin Bank Indonesia untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank devisa.

Sesuai dengan ketentuan (Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan PBI tentang BPR) bentuk Badan Hukum  Bank baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa  :
1.      Perseroan Terbatas  (PT)
2.      Perusahaan Daerah (PD)
3.      Koperasi

Dalam menjalankan fungsinya bank wajib merahasiakan keterangan mengenai  nasabah penyimpan dan simpanannya. (UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)

Namun, dengan Izin Pimpinan BI, Kerahasiaan Bank tidak berlaku dalam kondisi sebagai berikut :
1.      Untuk kepentingan perpajakan,
2.      Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara, atau
3.      Untuk kepentingan penyidikan dalam perkara pidana.

Modal suatu Bank harus cukup untuk menutupi seluruh resiko usaha yang dihadapi Bank.  Adapun resiko-resiko utama bank adalah:
•         Resiko kredit,
•         Resiko pasar dan
•         Resiko operasional

Modal di Bank terdiri dari dua macam:
1.      Modal Inti : Modal sendiri yang tertera dalam posisi ekuitas, dan
2.      Modal Pelengkap : Modal pinjaman dan cadangan revaluasi aktiva serta cadangan penyisihan aktiva penyisihan penghapusan aktiva produktif.

Modal Inti yang terdapat dibank dapat berupa :
•         Modal Disetor
•         Agio Saham
•         Modal Sumbangan
•         Cdangan Umum
•         Cadangan Tujuan
•         Saldo Laba
•         Laba Tahun Lalu
•         Laba Tahun Berjalan,
•         Dan Bila terdapat goodwill, maka harus dikurangi dengan goodwill

Modal pelengkap sendiri terdiri dari cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bisa dari:
•         Cadangan revaluasi aktiva tetap
•         Penyisihan kerugian aktiva produktif
•         Modal Pinjaman (modal kuasi), ataupun
•         Pinjaman Subordinasi

Keuntungan oprasional bank merupakan selisih antara pendapatan dan biaya – biaya yang dikeluarkan oleh Bank.
Sumber pendapatan bank biasanya berasal dari bunga Pinjaman, yaitu pendapatan yang diperoleh dari penanaman dana bank pada aktiva produktif.
Sedangkan yang menjadi biaya bank adalah bunga Simpanan, yaitu beban yang dibayarkan kepada nasabah atau pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana.

Adapun kegiatan bank dalam menjalankan funsinnya:
1.      Penghimpunan dana
2.      Penyaluran dana, dan
3.      Memberikan jasa

Dalam penghimpinan dana secara garis besar sumber dana Bank dapat diperoleh dari:
1.       Bank itu sendiri
2.       Masyarakat luas
3.       Lembaga lainnya

Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri dapat berupa :
1.       Setoran modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru,
2.       Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh Bank dan sementara waktu belum digunakan, dan
3.       Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Dana yang Bersumber Dari Masyarakat Luas biasanya dalam bentuk:
1.         Simpanan Giro
2.         Simpanan Tabungan
3.         Simpanan Deposito
4.         Dana yang bersumber dari Lembaga lain, seperti :
-  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
-  Pinjaman Antar Bank (Call Money)
-  Pinjaman dari Bank-bank Luar Neger

Yang dimaksud dengan simpanan adalah : dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana (PAPI IV.2.1.A)

Penyaluran dana berupa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. (UU No. 10 Tahun 1998 – PAPI III.8A.1.A)

Jenis-jenis jasa bank:
a.   Pengiriman Uang (Transfer) adalah pengiriman uang dari nasabah melalui Bank kepada penerima dana di lembaga yang di tunjuk. Keuntungan bagi nasabah jika melakukan pengiriman uang melalui Bank adalah  :
•      Pengiriman uang lebih cepat
•      Aman sampai tujuan, dan
•      Prosedur murah dan cepat
b.    Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
c.  Inkaso (Collection) adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat berasal dari luar kota atau luar negeri seperti:
-        Cek
-        Bilyet Giro
-        Wesel
-        Deviden
-        Kupon
-        Surat berharga lainnya
d.      Penyewaaan Safe Deposit Box (SDB) iyalah layanan bank berupa jasa persewaan kotak penyimpan dokumen atau barang/surat berharga yang aman.
e.       Jual Beli Uang Asing (Bank Notes) iyalah suatu kegiatan Bank membeli dan menjual uang kartal asing (Bank Notes) yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh negara asing.
f.       Letter of Credit (L/C) adalah suatu dokumen eksport import yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan importir sebagai jaminan pembayaran kepada eksportir dengan syarat – syarat tertentu.
g.     Traveller’s Cheque  adalah suatu surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang dapat diperjualbelikan dan dipergunakan sebagai alat  pembayaran.
Pada umumnya Traveller’s Cheque ini digunakan sebagai alat pembayaran pada saat nasabah melakukan perjalanan.
h.      Bank Garansi iyalah suatu dokumen jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan nasabah dalam rangka melaksanakan perjanjian tertentu dengan pihak pemberi pekerjaan (Bouheer).
i.        Terkait dengan Pasar Modal
j.      Bills Payment iyalah Bills Payment adalah jasa yang diberikan oleh Bank sebagai mediator untuk membayarkan tagihan nasabah kepada pihak tertentu, antara lain :
·         Pembayaran listrik
·         Pembayaran telepon
·         Pembayaran pajak
·         Dan setoran lainnya
k.     E – Banking iyalah Jasa yang diberikan oleh Bank dengan menggunakan saluran distribusi Elektronik (Electronic Delivery Channel), antara lain :
·         ATM
·         Phone Banking
·         Self Service Terminal (SST)
·         Internet Banking
·         Mobile Banking
Sumber : http://bodohitudosa.blogspot.com/2012/10/pengantar-perbankan_5629.html

Tulisan 18 Bahasa Indonesia 2

Analisa pemberian kredit
Kredit atau pinjaman merupakan salah satu bentuk penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

I.     Source yang digunakan untuk mendapatkan nasabah yang akan ditawarkan kredit dapat melalui :
1.      Cross Selling / Existing Customer
2.      Referensi
3.      Yellow page , B2B, Internet
4.      Relationship / Database
5.      Koran
6.      Kanvasing, atau juga
7.      Data list supplier

II.  Lending Product & Documents
Klasifikasi fasilitas kredit :

1.        Berdasarkan tujuan penggunaan :

a.    Direct Facility / Direct Loan;
Pinjaman yang diberikan bank kepada debitur langsung dalam pencairan uang (cash), dapat berupa:

1.      Kredit modal kerja :
·         Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah kredit modal kerja yang bersifat revolving jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank, mempergunakan Cek/Bilyet Giro.
Spesifikasi:
-         Bersifat revolving
-         Penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap saat.
-         Penarikan kredit dilakukan dengan warkat (Cek/BG, warkat pemindahbukuan lainnya).
-         Perhitungan bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
-         Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
-         Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.
-         Berjangka waktu pendek (maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang setelah jatuh temp

·         Demand loan adalah kredit modal kerja yang bersifat revolving jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan memakai Surat Aksep.
Spesikasi
-         Bersifat revolving
-         Penarikannya melalui konfirmasi terlebih dahulu.
-         Setiap penarikan menggunakan Surat Aksep.
-         Debitur harus memiliki rekening relasi (Giro atau Tabungan).
-         Perhitungan bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
-         Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
-         Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.
-     Berjangka waktu pendek (maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang setelah jatuh tempo.

Tujuan
o    Untuk pembiayaan modal kerja yang sifatnya rutin bulanan atau hanya beberapa kali sebulan, misalnya untuk pembelian bahan baku, barang dagangan yang sudah tetap per bulannya (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya).
o    Untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman.
o    Untuk pembiayaan proyek tertentu, yang mana biasanya ditambahkan syarat tertentu sebagai alat penarikan dan kontrol pelunasannya, misalnya SPK, DO, dll.

2.      Kredit Investasi adalah pinjaman non revolving yang digunakan untuk membiayai investasi aktiva tetap. Pengembaliannya dilakukan secara bertahap dengan jumlah cicilan yang tetap per bulan.

Spesifikasi
·         Bersifat non revolving.
·         Penarikan dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap.
·         Jangka waktu penarikan maksimal 12 bulan untuk penarikan bertahap.
·         Setelah penarikan mencapai 100% dari total fasilitas, pinjaman harus langsung dicicil pada bulan berikutnya, kecuali jika diberikan Grace Period.
·         Setiap penarikan harus menggunakan Surat Aksep.
·         Besarnya cicilan perbulannya tetap, ternasuk bunga (pokok + bunga).
·         Nasabah harus memiliki rekening relasi (Giro atau Tabungan).
·         Perhitungan bunga secara Flat / anuitas in Arrear.
·         Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
·         Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing..
·         Berjangka waktu pendek, menengah dan panjang.

Tujuan Penggunaan, untuk pembiayaan Aktiva Tetap (investasi), seperti pembelian alat – alat / mesin produksi, pembangunan pabrik, dll.

b. Indirect Facility / Indirect Loan : Fasilitas yang mengandung suatu komitmen / kesanggupan dari bank untuk melakukan suatu pembayaran di kemudian hari. Fasilitas yang bersifat kontinjen / komitmen disebut juga ‘Off Balance Sheet Items’ yang dibukukan di rekening administrative.

Macam-macam Indirect Loan :

Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit, yaitu :

-          Revocable Letter Of Credit adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.

-          Irevocable Letter Of Credit adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.

-          Confirmed Irrevocable Letter Of Credit; Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.

-          Transferable Letter Of Credit adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

-          Back To Back Letter Of Credit;  ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
-          Red Clause Letter Of Credit adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
-          Green Ink Clause Letter Of Credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
-          Revolving Letter Of Credit; dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
-          Stand By Letter Of Credit; suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

Letter of Credit (L/C) dibagi menjadi beberapa jenis menurut jangka waktu pembayaran, yaitu:

Sight L/C
Sight Letter of Credit adalah jenis L/C yang pembayarannya dapat langsung ditagihkan ke bank pembayar (negotiating bank) begitu setelah barang dikirim.
Pembayaran akan dilakukan oleh negotiating bank bila seluruh dokumen “complied with”, seluruhnya sesuai dengan syarat dan kondisi yang tertulis pada L/C, tidak ada dekrepensi (tidak ada penyimpangan).
Contoh penyimpangan yang umum terjadi:
·         Late shipment
·         Dokumen tidak lengkap
·         Jumlah barang tidak sesuai, dan lain-lain

Usance L/C
Usance Letter of Credit adalah jenis L/C yang pembayarannya sesuai jatuh temponya,maksimal 180 hari. Jadi Usance L/C tidak dapat langsung ditagihkan ke negotiating bank tetapi harus menunggu jatuh temponya.
Usance L/C sebenarnya merupakan jangka waktu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli,sehingga pembeli tidak perlu membayar tunai langsung (via bank). Upas (Usance Payable At Sight); Upas L/C Adalah Letter of Credit yang membayarannya kepada supplier secara tunai (at sight) tetapi pembeli membayar kepada bank secara kredit/berjangka.

Trust Receipt (TR)
Trust Receipt adalah Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur importir untuk pembayaran atau pelunasan L/C Sight

Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanbetaling). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai. dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepaka
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

- Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
- Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Jenis-jenis Bank Garansi
· Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
· Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
· Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
· Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
· Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
· Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
· Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
· Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
· Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
· Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
· Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
· Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku.
2. Berdasarkan jenis segmentasi (Usaha Mikro / Usaha Kecil / Usaha Menengah / Komersial / Korporasi)
3.Berdasarkan jenis jaminan (Secured loans / Unsecured loans), dan
4. Berdasarkan jangka waktunya (Kredit jangka pendek / Kredit jangka panjang)

Klasifikasi fasilitas kredit lainnya :
a.Cerukan (Overdraft) yaitu saldo negatif pada rekeing giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari
b. Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
c. Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain


sumber : http://bodohitudosa.blogspot.com/