o Judul :
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Dunia dan di Indonesia
o
Masalah :
Mugkin sebelum kita membahas tentang
perkembangan koperasi yang ada di INDONESIA ada baiknya kita mengetahui
bagaimana sih latar belakang timbulnya koperasi di dunia?
Ketekaitan ideology, system
perekonomian dan aliran koperasi:
v IDEOLOGI SISTEM PEREKONOMIAN ALIRAN KOPERASI
Liberalisme
Ek.bebas/liberal Yardstick
Komunis/sosialis
Ek.sosialis Sosialis
Tidak
termasuk keduanya Ek.campuran Commentwealth
Dari tulisan di atas kita
dapat membaca dan menyimpulkan bahwa setiap ideology yang di anut suatu bangsa
akan berbeda-beda dengan system perekonomian dan aliran koperasinya dengan
Negara lain. oleh karena itu setiap bangsa akan menganut system perekonomian
yang sesuai dengan keadaan Negaranya pada saat itu.
o
Analisa :
A.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di
mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering
disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Dari sejarah perkembangannya,
dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang
menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada
semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya
ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan
hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite
(kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya
menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan)
hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik
modal;kapitalis).
Dalam keadaan serba kritis
dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan pemilik modal
semakin besar baik di Inggris maupun di Perancis, itulah yang mendorong munculnya
cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter dimana
kekayaan dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap kepemilikan pribadi
dan pembatasan terhadap persaingan yang tidak sehat serta perlunya kerjasama
antar kelas sosial.
1) Perkembangan
Koperasi Di Eropa
a) Perkembangan
Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan
perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat
Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan
kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem
kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula
dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan
pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit
berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai
reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat
banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor
merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang
menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis
berhasil membangun Koperasi - koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837)
seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi
“Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan
kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat
produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh
cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan
menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah
untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier
Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara
kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum
buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat
bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi
Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini, di Perancis
terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale
Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung
sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang
dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar
franc/tahun.
b) Perkembangn Koperasi
di Inggris
Koperasi didirikan di kota
Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi
yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena
didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk
bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk
sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka
mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi
toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara
bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan
prinsip-prinsip koperasinya :
- Keanggota yang bersifat terbuka.
- Pengawasan secara demokratis.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
- Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku
dan harus secara tunai.
- Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran
politik.
- Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan
yang rusak atau palsu.
- Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di
Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih
sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya
telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip
koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam
konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
c) Perkembangn Koperasi
di Jerman
Sekitar tahun 1848, saat
Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang
bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum
petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui
beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan
pedoman kerja sebagai berikut:
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar
bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai
kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih
tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan
masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari
Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh.
Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak
di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
a. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
b. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
c. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
d. Pinjaman bersifat jangka pendek.
e. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada
anggota.
d)
Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di
Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga
penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di
perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak
hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan
meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu,
di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini
kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e)
Perkembangn Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor
Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu
tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan
penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara
yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di
Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi
berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki
perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah
Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan
jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan
Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara
teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High
School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat
Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program
pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan
dan pengurus Koperasi.
f)
Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi
Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut
catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600
buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Perkembangan yang menarik
terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan yang
diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan dalam
laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama
yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat
yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut catatan, dalam
periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang
ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis
Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain
dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon,
Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan
Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan
toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan
dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan
Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri
di Amerika Serikat adalah The Philadelphia Contributionship From Lose By Fire.
Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus
irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang
besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika
Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam
yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854-
1921).
Sebelumnya masyarakat pernah
mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum
pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat
sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak
mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong.Alphonso, memulai
usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam "Bank Rakyat" pada
tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan
petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang
memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui "bank
rakyat " mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi
usaha tersebut.Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene
(1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi
Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang
koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan
pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi
simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah
koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan
tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah
bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada
tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act.Dan
pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai
National Credit Union Association, yang berkedudukan di
Madison, Wiscounsin.
Bila pada tahun 1890, terbit
Sherman Antitrust Act, yang dikenal sangat merugikan koperasi, terutama
koperasi pertanian Amerika Serikat.Maka pada tahun 1922 pemerintah mengeluarkan
Caper Volstead Act, yang intinya menguatkan hak petani untuk bersatu dan
memasarkan hasil pertaniannya secara berkoperasi tanpa melanggar Undang-undang
Antitrust.Pemerintah Amerika dinilai sangat mendorong dan melindungi koperasi.
Di Amerika Serikat, ternyata undang-undang perkoperasian diundangkan lebih dulu
di negara-negara bagiannya, daripada di tingkat Federal. Negara bagian yang
pertama mengeluarkan Undang-Undang Koperasi adalah Michigan, berupa The
Michigan Act 1865.Kemudian disusul oleh Massachusset (1866), Wisconsin, pada
tahun 1887. Undang-undang Pemerintah Federal yang dinilai mendukung koperasi di
Amerika Serikat antara lain adalah Federal lntrermediate Credit Act, tahun 1923
yang memberi dukungan bagi pendirian 12 lntermediate Banks, yang memberikan
pinjaman kepada Production Credit Association (PCA), yaitu suatu organisasi
koperasi yang dimiliki petani. Di samping itu juga terbit Farm Credit Act,
tahun 1933, yang telah mendorong lahirnya 12 Bank Koperasi Regional dan sebuah
Bank SentraI Koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika Serikat tumbuh
pula koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur,
koperasi sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi,
koperasi kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang
bergerak di bidang Iistrik
pedesaan, koperasi jasa
telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa
asuransi, koperasi di kaIangan mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui
National Cooperatives Business Association/NCBA koperasi di Amerika telah
banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat
mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya,
kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan
berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilainilai, sendi-sendi dasar
dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan,
bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan
atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika Serikat
2) Perkembangan
Koperasi Di Asia
a) Perkembangan
Koperasi Di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri
di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji),
atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri
Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika
perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian
mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika
penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode
1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi
Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya
menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk
usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha
tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya
menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi
pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu
ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga
tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan
Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat
kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi
dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk
Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan
dan pusat asosiasi penerbitan.
b) Perkembangan
Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di
Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada
dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank
Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea
dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi
Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat
NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan
melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas
mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani,
serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
c)
Perkembangan koperasi di Thailand
a. Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran
koperasi pertama di Thailand.
b. Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk
memprmosikan dan mengmbangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju
ketahanan & kemandiria.
c. Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi,
kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
d)
Perkembangan koperasi di India
a. India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan
menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912.
b. UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia
termasuk indoesia.
c. Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah
koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi
e)
Perkembangan koperasi di Timur Leste
a. Pertumuhan koperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi
wanitaSetia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung
renteng.
b. Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara
selain sector publik&swasta
c. Jumlah koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya
berimbang antara koperasi simpan pinjam dan koperasi serbausaha.
Sampaipadatahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300
koperasi.
f)
Perkembangan koperasi di Filipina
a. Lahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan
reforma Agraria.
b. Koperasi yang berhasil di Filipina adalahFederasiKoperasi Mindanao
(FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan.
Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang.
c. MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh
LSM pada tahun 1986.
g)
Perkembangan koperasi di Malaysia
- Gerakakoperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh
pemerintah colonial.
- Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada
tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi.
- Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi
pengembangan perumahan.
B.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia
telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek
moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input
untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan
Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat
dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung
daerah Jawa Barat,Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan
yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah
Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan
usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih
bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan
kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama
di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi
industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi
terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme
). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap
untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang
memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya
dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5
tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan
kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil
yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon.
Koperasi memang lahir dari
penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia
pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang
ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di
Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat
dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa
orde baru hingga sekarang.
1. Koperasi di
Indonesia pada Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda,
gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja
pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa
menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat
melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit
sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin
meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah
tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan
koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927,
usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia (
PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi
sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam
penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu
berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu,
kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang
dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda,
3. ongkos materai sebesar 50 golden,
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa, dan
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini mengakibatkan
munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh
karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ”
yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai
perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa
koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan
No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah,
2. ongkos materai 3 golden,
3. hak tanah dapat menurut hukum adatberlaku untuk orang Indonesia
asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan
ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional
Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah
Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan
koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.
Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin
Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan
barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya
berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan
yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia
dapat dikatakan mati.
2. Koperasi di Indonesia pada
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia
merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi.
Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus
didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan
koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar
konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi
atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal kemerdekaan,
koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di
bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan
hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat
sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara
pesat.
Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia
menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk
kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan
rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam
perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa
pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu
membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu,
pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi,
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai
pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti
SOKRI,
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran
di sekolah,
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah,
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa
curiga terhadap koperasi,
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1)
menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi,
2)
memperluas pendidikan dan penerangan koperasi,
3)
memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat.
Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka.
Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui
koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
3. Masa Demokrasi Terpimpin
Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali
Revolusi Kita” Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan
program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan
MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan
Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak
Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah
kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan
Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60
Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
Peraturan ini dibuat sebagai
peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan
Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam
Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi
secara missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan -
pertimbangan sebagai berikut :
Menyesuaikan fungsi koperasi
dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959,
a. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan,
mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi,
dan;
b. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif
Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan
untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin
bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi
yang sebenarnya.
Dalam tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan
penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai
ditumbuhkan koperasi-koperasi konsumsi. Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan
bahwa sector perekonomian akan diatur dengan 2 sektor yakni sector Negara dan
sector koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu.
Pada tahun 1961
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpindan Ekonomi Terpimpin
4. Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang
dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember
1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU
No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14
Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata
hendak :
- menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari
pada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi
rakyat.
- menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar
koperasi dari kemrniannya.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang
sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan
bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala
kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi
usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
2.Bahwa berhubungan dengan
itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan
jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk
mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan
membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing
madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Dalam rangka kembali kepada
kemurnian pelaksanaan Undang- Undang Dasar 1954.
5). Masa Reformasi
Tidak dapat di pungkiri lagi
bahwa dampak dari krisis moneter pada tahun 1998 menyebabkan keadaan bangsa
Indonesia seolah-olah kembali harus memulai semuanya dari awal karena banyak
terjadi kerusuhan dimana-mana.dan juga terlalu cepatnya pergantian pemimpin
negeri yang menyebabkan semakin bertambah buruk saja perkoperasian yang ada di
Indonesia.namun setelah di tetapkannya presiden terpiliih langsung oleh rakyat
pada tahun 2004 keadaan buruk ini berangsur-angsur membaik yang di iringi
dengan kestabilan perekonomian dunia.
Walaupun perkoperasian yang
ada di INDONESIA belum sempurna dan selalu berubah-ubah sesuai dengan
berkembangnya zaman tapi kita semua berharap bahwa dunia perkoperasian terus di
sokong oleh para ahli agar semakin membantu perekonomian Negara karena koperasi
adalah jiwa dari bangsa Indonesia yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan
gotongroyong.
C. Perkembangan
Koperasi Indonesia
Sejak pemerintahan Belanda
telah mulai diperkenalakan koperasi, Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah
Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi
Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah
dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui
Kongres Koperasi di
Tasikmalaya. Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas
dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi.
Ciri utama perkembangan
koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
a. Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian,
koperasi desa, KUD;
b. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan
koperasi fungsional lainnya; dan
c. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi
karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan
kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi”
dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi
yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh
sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan
program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan
KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras
seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan
koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang
kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah,
seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah,
TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sehingga nasib koperasi harus
memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis
tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media
masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya
pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor
pertanian.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak
26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember
1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui
dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan
tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka
pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya
pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan
dengan mengurus dan mengelola KUD.
posisi koperasi Indonesia
pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara
55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari
populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari
populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian
dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen
untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Memasuki tahun 2000 posisi
koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang
menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu
dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya
sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi
aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro
menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar
dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya
masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Koperasi di Indonesia pada
saat ini sudah mengalami kemajuan salah satunya dengan program KUR atau Kredit
Usaha Rakyat melalui Kementrian Koperasi dan UKM untuk membangun sumber daya
ekonomi masyarakat dan membantu masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya
agar lebih maju dan lebih baik lagi.
D.
Kelebihan, Kelemahan, Konsep, dan Aliran Koperasi
1)
Kelebihan koperasi yaitu :
- Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja,
tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
- Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
- Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
- Membantu membuka lapangan pekerjaan.
- Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
- Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan
koperasi.
2)
Kelemahan koperasi yaitu:
ü Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus
maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
ü Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan
koperasi.
ü Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing
dengan badan usaha lain.
ü Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan
dengan badan usaha lain.
3)
Konsep Koperasi :
Koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepetingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Jika dinyatakan
secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan
sebagai “organisasi bagi egoism kelompok”. Namun demikian juga diimbangi dengan
unsur positif lainnya.
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Peran penting lain koerasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
Sementara di dunia ketiga seperti
Indonesia sebagai Negara berkembang walaupun masih mengacu pada kedua konsep
tersebut, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu campur
tangan pemerinah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya cmpur tangan
pemerintah ini membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah,
tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produks
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya untuk meningkatkan kondisi social
ekonomi anggotanya.
4)
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam
koperasi berkaitan erat dengan faktor ideology dan pandangan hidup yang dianut
oleh suatu Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Ideologi Negara-negara di
dunia :
1. Liberalism / kapitalisme.
2. Sosialisme
3. Tidak termasuk liberalism ataupun sosialisme.
Implementasi dari
masing-masing ideology ini melahirkan sisytem perekonomian yang berbeda.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu Negara tidak dapa
dipisahkan dari system perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, Dan Aliran Koperasi. Keterkaitan
ideolgi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi dianut oleh berbagai Negara
dapat digambarkan sebagai berikut. Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan
system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemeritah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
- Aliran Koperasi
- Peran Koperasi
- Hubungan Dengan Pemerintah
YARSTICK KOPERASI
Berperan sebagai alat
pengukur, penyeimbang, penetral, & pengkoreksi dengan dampak negative yang
ditimbulkan oleh system ekonomi liberal (kapitalisme) Hubungan gerakan koperasi
dengan pemerintah bersifat netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap
jatuh bangunnya organisasi mkoperasi di masyarakat.
SOSIALI KOPERASI
Berperan sebagai alat dalam
mecapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektifKoperasi merupakan alat
pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak
mempunyai otonomi.
PERSEMAKMURAN
(COMMONWALTH)
Koperasi berperan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang
peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan koperasi
dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi tetep mempunai otonomi, dan
pemerinah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi
ditengah-tengah masyarakat.
o
KESIMPULAN
Koperasi di Indonesia
tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi , oleh
karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing
dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia dengan cara
meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau
pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang
ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan
meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari
koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke
tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan
koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita
memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar
menjadi lebih baik lagi.
o DAFTAR PUSTAKA
Fitri, Marista. 2012. Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi.http://maristafitri82.blog
spot.com/2012/11/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html.
Herdyanto, Januar. 2012.
Perkembangan Koperasi Indonesia. http://herdy92.word presscom/2012/10/08/perkembangan-koperasi-indonesia/.
Rahman. 2011. Sejarah
Koperasi. http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/sejarah-koperasi.html..
Randa. 2012. Sejarah Koperasi
Dunia. http://blogranda.blogspot.com/2012/10/
normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar