SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama : PUTRI ARISTYA DEVI
No. KTP : 30312345678900
Tempat,Tanggal Lahir: Bogor, 19 juli 1994
Alamat : Desa Wadas Dsn. Chiherang Rt.02 Rw. 07 Teluk Jambe Timur, Karawang
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.Nama : ABDULLAH RAUF, S. Com
No. KTP/Identitas : 30412345678901
Tempat Tanggal Lahir : Sleman, 03 Februari 1974
Alamat : Jalan Gejayan no. 22 Soropadan Condong Catur Sleman
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari
ini, Jumat tanggal 25 April 2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk
mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai
berikut:
Pasal
1
Ketentuan
Umum
1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan
sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal
usaha untuk jenis usaha ekspor furniture.
2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama
bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat
1.
3. Pihak
Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada
saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4. Pihak
Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase
keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
5. Masing-masing
pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar
maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.
Pasal
2
Modal
Usaha
1.
Besar uang modal usaha,
sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah)
2. Modal
Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini
ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening
0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.
Pasal
4
Keuntungan
1. Keuntungan
usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh
dari kegiatan usaha (Cash Profit).
2. Prosentase
keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 30% dari Nett Profit.
3. Profit
tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 5 tiap bulannya.
4. Profit
tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah
ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada
pihak Kedua.
Pasal
5
Kerugian
1. Jika
terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak
Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah
pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah
dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
2. Jika
terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak
Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.
Pasal
6
MASA
BERLAKU
1. Masa
berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2. Atas
kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau
ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau
addendum Kontrak.
Pasal
7
JAMINAN
1. Pihak
kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang
terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman
Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu meter persegi).
2. Pihak
pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana
disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan
modal usaha.
Pasal
8
SAKSI-SAKSI
Kedua orang
saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani surat perjanjian kontrak ini adalah:
1. Nama : SUKARWO bin SUMITRO
Umur : 53 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat :
Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi I
2. Nama : WIRANTO bin JOKOWI
Umur :
48 tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat :
Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi II.
Pasal
9
SANKSI
BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
1. Apabila
Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam
Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada
tanggal 8 (delapan) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi
hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
2.Apabila
Pihak Pertama sampai dengan 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua
masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib
mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang
berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum
dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari. Akibat
dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban
Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal
10
PENGEMBALIAN
MODAL USAHA
Pihak
Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Kedua sebagaimana
disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada tanggal 12 Maret tahun 2015. Apabila sampai
pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama
dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per
hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama
dibayarkan.
Pasal
11
PINALTY
1. Selama
masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau
membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan
bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
2. Penarikan
uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku
Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai
dengan kesepakatan kedua belak pihak.
Pasal
12
AHLI
WARIS
1. Apabila
Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan
tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha
ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh
ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan
ahli waris Pihak Pertama.
2. Apabila
Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia,
maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri
Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap
atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang
ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.
Pasal
13
LAIN-LAIN
Bahwa
hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan
diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman
pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara
tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.
Pasal
14
STATUS
HUKUM
Bahwa
segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka
Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap
di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Demikian
Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada
bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan
Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak
manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat
di : Sleman
Pada
tanggal : 25 April 2014
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
PUTRI
ARISTYA DEVI ABDULLAH RAUF, S. Com
Mengetahui,
SAKSI PIHAK
PERTAMA
SAKSI PIHAK KEDUA
SUKARWO bin
SUMITRO
WIRANTO bin JOKOWI