Preskom Pabrik Tekstil Asal Solo Jadi DPO Terkait Sengketa
Hak Cipta
Semarang - Presiden Komisaris PT Delta
Merlin Dunia Textile, Sumitro (44) dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskirmsus) Polda Jateng
terkait kasus pelanggaran hak cipta. Ia tak pernah memenuhi panggilan setelah
ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda
Jateng, Kombes Djihartono di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat
(25/1/2013). "Saat sebagai saksi, dia datang. Tapi setelah ditetapkan
tersangka, dia tidak pernah memenuhi panggilan," kata Djihartono.
Djihartono menjelaskan, tersangka
dijerat dengan Pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56
KUHP. "Kami juga sudah menetapkan istri Sumitro, Indriyati sebagai
tersangka. Tapi belum kami masukkan DPO," tandas Djihartono.
Polisi mengimbau kepada masyarakat jika
mengetahui keberadaan tersangka agar melapor ke kantor polisi terdekat. Data di
kepolisian, tersangka Sumitro tinggal di Tegalharjo RT 004 RW 004,
Desa/Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. "Kondisi
terakhir yang kami terima masih berada di Jateng," tutup Djihartono. Sengketa
hak cipta itu bermula pada 29 Juli 2011 saat PT Sritex melaporkan pemalsuan
kain dengan label "kode benang kuning" (kualitas bagus) oleh PT Delta
Merlin Dunia Textile. Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jateng menangkap
Direktur PT Delta Merlin Dunia Textile, Jau Tau Kwan dan pemesan kain, Lie Lay
Hok. Selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Karanganyar, Jau Tau Kwan dihukum satu
tahun penjara.
Sumber :
http://news.detik.com/read/2013/01/25/163722/2152344/10/preskom-pabrik-tekstil-asal-solo-jadi-dpo-terkait-sengketa-hak-cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar