Sabtu, 10 Mei 2014

Tugas 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Preskom Pabrik Tekstil Asal Solo Jadi DPO Terkait Sengketa Hak Cipta

Semarang - Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile, Sumitro (44) dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskirmsus) Polda Jateng terkait kasus pelanggaran hak cipta. Ia tak pernah memenuhi panggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djihartono di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (25/1/2013). "Saat sebagai saksi, dia datang. Tapi setelah ditetapkan tersangka, dia tidak pernah memenuhi panggilan," kata Djihartono.
Djihartono menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. "Kami juga sudah menetapkan istri Sumitro, Indriyati sebagai tersangka. Tapi belum kami masukkan DPO," tandas Djihartono.
Polisi mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka agar melapor ke kantor polisi terdekat. Data di kepolisian, tersangka Sumitro tinggal di Tegalharjo RT 004 RW 004, Desa/Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. "Kondisi terakhir yang kami terima masih berada di Jateng," tutup Djihartono. Sengketa hak cipta itu bermula pada 29 Juli 2011 saat PT Sritex melaporkan pemalsuan kain dengan label "kode benang kuning" (kualitas bagus) oleh PT Delta Merlin Dunia Textile. Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jateng menangkap Direktur PT Delta Merlin Dunia Textile, Jau Tau Kwan dan pemesan kain, Lie Lay Hok. Selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Karanganyar, Jau Tau Kwan dihukum satu tahun penjara.

Sumber  :

http://news.detik.com/read/2013/01/25/163722/2152344/10/preskom-pabrik-tekstil-asal-solo-jadi-dpo-terkait-sengketa-hak-cipta

Tidak ada komentar: