77% Kasus
Tender Yang Ditangani KPPU, Terbukti Ada Persekongkolan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
yang menangani segala macam aspek kasus persaingan dan manipulasi usaha
mencatat, sebesar 56% dari total kasus yang ditangani berkaitan dengan perkara
persekongkolan tender. Ini berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani periode
2006 hingga 2012.
Ketua KPPU, Nawir Messi menyebutkan,
jumlah total perkara persaingan usaha yang instansinya tangani sejak 2006 hingga
2012 mencapai 173 perkara. "Di mana dari 173 perkara 76 perkara atau 46%
terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, dan 56% atau sebanyak
97 perkara berasal dari persekongkolan tender pengadan barang dan jasa,"
ujar dia, Selasa (26/3/2013).
Data KPPU menunjukkan dari hasil
penyelidikan memang terdapat beberapa perkara kartel yang dalam putusan KPPU
terbukti dan menyebabkan kerugian konsumen. Salah satunya adalah putusan kartel
atau penetapan harga pesan singkat (SMS) antar operator yang dalam hasil
penyelidikan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun hingga 1,9
triliun.
Adapun nilai proyek dari 97 perkara
tender pengadan barang dan jasa yang paling banyak ditangani KPPU,
mencapai Rp 12,3 triliun.Tender proyek
ini merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Hasil dari penyelidikan tender ini menemukan 77% atau 75 dari 97 perkara ini
terbukti terjadi persekongkolan dengan nilai total tender Rp 8,6 triliun.
Dengan perincian 24 perkara tender
proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 perkara proyek APBD sebesar Rp 1,6
triliun dan 15 perkara tender di BUMN atau BUMD sebesar Rp 400 miliar.Seperti
yang sebelumnya diketahui, dalam rangka penanganan maraknya kasus monopoli
harga dan persaingan usaha ini KPPU bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan
untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut."Pelimpahan putusan
yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh
kepolisian dan Kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kesatuan sistem
penegak hukum yang terintegrasi," ungkap Nawir.
Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/544991/77-kasus-tender-yang-ditangani-kppu-terbukti-ada-persekongkolan#sthash.pgE5DmdR.dpuf