HUKUM DAN HUKUM EKONOMI SERTA HUKUM PERDATA
DI INDONESIA
Menurut beberapa ahli, hukum mempunyai
definisi sebagai berikut;
·
Plato, Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·
Aristoteles, hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya
dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
·
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu
perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Jadi hukum adalah peraturan-peraturan
yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan
untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan
keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan
dan lain sebagainya dalam hidup.
KLASIFIKASI HUKUM MENURUT JENISNYA :
A. MENURUT SUMBERNYA
1.
Undang-undang (statute)Yaitu suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dandipelihara oleh penguasa negara.
2.
Kebiasaan (costum)ialah prbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterimaoleh
masyarakat.
3.
Keputusan-keputusan (yurisprudensi)
ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim
kemudianmengenai masalah yang sama.
4.
Traktat (treaty) ialah perjanjian antara
dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
B. MENURUT BENTUKNYA
1.
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan- Hukum yang dikodifikasikan : hukum yang
tersusun rapi dan dibuat undang-undang- Hukum yang tidak dikodifikasikan :
hukum yang tidak tersusun rinci
2.
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinanmasyarakat, tapi tidak tertulis,
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
C. MENURUT WAKTU BERLAKUNNYA
1. Ius
Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat
tertentu dalam suatu daerah.
2. Ius
Constituendum : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
3. Hukum
Asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.
Tujuan Hukum
Dengan adanya hukum di Indonesia maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hokum ekonomi di
latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum
ekonomi pembangunan
2. Hukum
ekonomi social
Tujuan Hukum Ekonomi
·
Untuk menjamin berfungsinya mekanisme
pasar secara efisien dan lancar
·
Untuk melindungi berbagai jenis usaha,
khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·
Untuk membantu memperbaiki system
keuangan dan system perbankan
·
Memberikan perlindungan terhadap pelaku
ekonomi
·
Mampu memajukan kesejahteraan umum
HUKUM PERDATA
1.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata masuk pertama kali ke
Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada zaman penjajahan. Hindia
Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi nama Code Civil der Francis
kemudian diterapkan di pemerintahannya.
Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu
mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) serta
KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut diumumkan pada
tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1
Mei 1848.
Setelah proklamasi, Indonesia masih
tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan oleh Hindia Belanda. Karena
pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang belum mempunyai sistem hukum
yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum
Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, ” Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut undang-undang.
Hukum perdata itu sendiri merupakan
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
atau pergaulan keluarga.
2.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata
yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata
eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya
hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code
Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil
ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia
dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda
setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan,
bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5
juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn
WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya
berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
3.
PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
A.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas
meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana
materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada
juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata)
atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
B.
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat
kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,
yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina,
India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli
yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu
hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia
ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.
Hukum perdata dan dagang (begitu pula
hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus
diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia dan
timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama
mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa
eropa.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia
ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum
adat.
4.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum perdata di Indonesia
ada 2 pendapat, yaitu:
a. Berlaku
Undang-undang
-
Buku I : Berisi mengenai orang
-
Buku II : Berisi mengenai benda
-
Buku III : Berisi mengenai perikatan
-
Buku IV : Berisi mengenai pembuktian.
b. Ilmu Hukum atau Doktrin
o
Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek
hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang
hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
o
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang
timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua
dan anak, perwalian dan curatele.
o
Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seorang pengarang atas karangannya
·
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam
lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan
hak mutlak saja.
·
Hak Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER :
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.htmldan
wikipedia,