Subjek Hukum Dan
Objek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum
telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek
hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru
setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum
berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda
tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan
dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda
ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak
termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak
diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara
bebas.
b. Badan hukum
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan
hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah
dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah
dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai
kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya. Pada sumber lain, penjelasan dalam artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia mengatakan bahwa dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu
badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri;persona standi in judicio)
dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort).
Badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya
orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta
kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme
pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Lebih lanjut dikatakan dalam artikel itu bahwa badan hukum perdata terdiri
dari beberapa jenis, diantaranya perkumpulan, sebagaimana terdapat dalam Pasal
1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”); Perseroan Terbatas (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas); Koperasi (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian); dan Yayasan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004).
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas),
Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur
oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah
pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar
atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak
terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya
terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu
pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar