Sabtu, 10 Mei 2014

Tulisan 3 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara atau Denda Rp 2 Miliar Bagi Para Pengoplos Daging

Jakarta - Sutirman Wasis Utomo, penjual bakso di Tambora, Jakarta Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mencampur daging sapi dengan babi celeng untuk dibuat menjadi 'bakso sapi'. Akibatnya, ia harus mendekam di bui selama lima tahun. Sutirman hanyalah salah satu dari sekian banyak pengoplos daging yang pernah tertangkap. Kasus yang banyak terjadi di Indonesia adalah daging sapi dicampur daging babi atau celeng, lalu dijual sebagai bakso sapi.
Umumnya, para pelaku melakukan kecurangan ini demi meraup keuntungan lebih. Konsumenpun dirugikan karena produk yang dibeli tak sesuai dengan klaimnya. Apalagi, daging oplosan seringkali melibatkan daging babi dan tikus yang haram dikonsumsi bagi muslim. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing konsumen dan pelaku usaha.
Pada pasal 4 butir a, tercantum bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pelanggan juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (butir c). Sementara itu, pasal 7 menuliskan kewajiban pelaku usaha, di antaranya beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya (butir a) serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (butir b).
Pengoplosan daging melanggar pasal 8 butir f yang berbunyi: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut" Menurut pasal 62 ayat 1, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain sanksi pidana, pasal 63 menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, atau pembayaran ganti rugi. Bisa juga berupa perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, sampai pencabutan izin usaha. Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur mengenai hal ini. Pada pasal 100 poin 1, tertulis bahwa setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Setiap orang juga dilarang memberikanketerangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label (poin 2) Pelanggarannya berakibat sanksi seperti yang tercantum di pasal 144, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

sumber :

http://food.detik.com/read/2014/05/08/180753/2577526/297/2/ancaman-pidana-5-tahun-penjara-atau-denda-rp-2-miliar-bagi-para-pengoplos-daging

Tugas 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Preskom Pabrik Tekstil Asal Solo Jadi DPO Terkait Sengketa Hak Cipta

Semarang - Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile, Sumitro (44) dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskirmsus) Polda Jateng terkait kasus pelanggaran hak cipta. Ia tak pernah memenuhi panggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djihartono di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (25/1/2013). "Saat sebagai saksi, dia datang. Tapi setelah ditetapkan tersangka, dia tidak pernah memenuhi panggilan," kata Djihartono.
Djihartono menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. "Kami juga sudah menetapkan istri Sumitro, Indriyati sebagai tersangka. Tapi belum kami masukkan DPO," tandas Djihartono.
Polisi mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka agar melapor ke kantor polisi terdekat. Data di kepolisian, tersangka Sumitro tinggal di Tegalharjo RT 004 RW 004, Desa/Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. "Kondisi terakhir yang kami terima masih berada di Jateng," tutup Djihartono. Sengketa hak cipta itu bermula pada 29 Juli 2011 saat PT Sritex melaporkan pemalsuan kain dengan label "kode benang kuning" (kualitas bagus) oleh PT Delta Merlin Dunia Textile. Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jateng menangkap Direktur PT Delta Merlin Dunia Textile, Jau Tau Kwan dan pemesan kain, Lie Lay Hok. Selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Karanganyar, Jau Tau Kwan dihukum satu tahun penjara.

Sumber  :

http://news.detik.com/read/2013/01/25/163722/2152344/10/preskom-pabrik-tekstil-asal-solo-jadi-dpo-terkait-sengketa-hak-cipta

Kamis, 24 April 2014

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi






SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama
                    : PUTRI ARISTYA DEVI
  No. KTP
                 : 30312345678900
  Tempat,Tanggal Lahir: Bogor, 19 juli 1994
  Alamat
         : Desa Wadas Dsn. Chiherang Rt.02 Rw. 07 Teluk Jambe Timur,      Karawang
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

2.Nama
                         : ABDULLAH RAUF, S. Com
   No. KTP/Identitas
         : 30412345678901
   Tempat Tanggal Lahir     : Sleman, 03 Februari 1974      
   Alamat
             : Jalan Gejayan no.  22 Soropadan Condong Catur Sleman      

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;


Pada hari ini, Jumat tanggal 25 April 2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ekspor furniture.
2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.

Pasal 2
Modal Usaha
1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.
Pasal 4
Keuntungan
1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
2. Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 30% dari Nett Profit.
3. Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 5 tiap bulannya.
4. Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.

Pasal 5
Kerugian
1. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
2. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.

Pasal 6
MASA BERLAKU
1. Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2. Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.

Pasal 7
JAMINAN
1. Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu meter persegi).
2. Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan modal usaha.



Pasal 8
SAKSI-SAKSI
Kedua orang saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani surat perjanjian kontrak ini  adalah:

1.                             Nama              : SUKARWO bin SUMITRO
Umur               : 53 tahun
Pekerjaan         : Tani
Alamat              : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

2.                             Nama               : WIRANTO bin JOKOWI
Umur               : 48 tahun
Pekerjaan         : Wirausaha
Alamat              : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
1. Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 8 (delapan) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
2.Apabila Pihak Pertama sampai dengan 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

Pasal 10
PENGEMBALIAN MODAL USAHA
Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada tanggal 12 Maret tahun 2015. Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 11
PINALTY
1. Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
2. Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.

Pasal 12
AHLI WARIS
1. Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
2. Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.

Pasal 13
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.

Pasal 14
STATUS HUKUM
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dibuat di                     :  Sleman
Pada tanggal               :  25 April 2014

   PIHAK PERTAMA                                                                                PIHAK KEDUA

PUTRI ARISTYA DEVI                                                                   ABDULLAH RAUF, S. Com

Mengetahui,
SAKSI PIHAK PERTAMA                                                              SAKSI PIHAK KEDUA


SUKARWO bin SUMITRO                                                           WIRANTO bin JOKOWI

Senin, 31 Maret 2014

Tulisan 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Subjek Hukum Dan Objek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a.       Orang
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

b.      Badan hukum
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya. Pada sumber lain, penjelasan dalam artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia mengatakan bahwa dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri;persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam artikel itu bahwa badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis, diantaranya perkumpulan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”); Perseroan Terbatas (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas); Koperasi (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian); dan Yayasan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004).

Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Tulisan 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi


HUKUM DAN HUKUM EKONOMI SERTA HUKUM PERDATA DI INDONESIA


PENGERTIAN HUKUM
Menurut beberapa ahli, hukum mempunyai definisi sebagai berikut;
·         Plato, Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·         Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
·         Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Jadi hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

KLASIFIKASI HUKUM MENURUT JENISNYA :
A. MENURUT SUMBERNYA
1.      Undang-undang (statute)Yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dandipelihara oleh penguasa negara.
2.      Kebiasaan (costum)ialah prbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterimaoleh masyarakat.
3.      Keputusan-keputusan (yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudianmengenai masalah yang sama.
4.      Traktat (treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.




 B. MENURUT BENTUKNYA
1.      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan- Hukum yang dikodifikasikan : hukum yang tersusun rapi dan dibuat undang-undang- Hukum yang tidak dikodifikasikan : hukum yang tidak tersusun rinci
2.      Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinanmasyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

C. MENURUT WAKTU BERLAKUNNYA
1.      Ius Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah.
2.      Ius Constituendum : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
3.      Hukum Asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.

Tujuan Hukum
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan
2.      Hukum ekonomi social
Tujuan Hukum Ekonomi
·         Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
·         Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·         Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
·         Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
·         Mampu memajukan kesejahteraan umum

HUKUM PERDATA

1.      HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi nama Code Civil der Francis kemudian diterapkan di pemerintahannya.
Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
Hukum perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.

2.      SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

3.      PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
A.      PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

B.      KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan. Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.      Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.      Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3.      Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.       Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.      Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

4.       SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
a.       Berlaku Undang-undang
- Buku I :   Berisi mengenai orang
- Buku II :  Berisi mengenai benda
- Buku III :  Berisi mengenai perikatan
- Buku IV :  Berisi mengenai pembuktian.
b.  Ilmu Hukum atau Doktrin
o   Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
o   Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
o   Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·         Hak seorang pengarang atas karangannya
·         Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
·         Hak Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER :
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.htmldan wikipedia,