KODE ETIK AUDITING, PSAK, KODE ETIK
AKUNTANSI
v Kode Etik Auditing
Hasil kerja SPI antara lain ditentukan
oleh hasil kerja pengawas dan auditor internalnya. Pengawasan dan audit
internal oleh SPI harus memberikan nilai tambah bagi UB. Untuk keperluan ini
maka perlu disyaratkan suatu kode etik yang mengatur perilaku dan kepatuhan
pengawas dan auditor internal dengan mengikuti tuntunan peraturan
perundang-undangan. Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam
pelaksanaannya memerlukan kesungguhan dan keseksamaan dari pengawas.
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan pengawas dan/atau
auditor mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas
pengawas dan/atu audit internal.
Pengawas dan/atau
auditor internal harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan Kode Etik
sebagai berikut:
1. Jujur, obyektif dan
cermat dalam pengawasan,
2. Memiliki integritas
dan loyalitas tinggi UB,
3. Menghindari perbuatan
yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan UB,
4. Menghindari aktivitas
yang bertentangan dengan kepentingan UB
5. Menghindari situasi
dan kondisi yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban secara
obyektif.
6. Tidak menerima janji,
imbalan dan/atau apapun dari pihak manapun yang terkait langsung atau tidak
langsung dengan pengawasan.
7. Tidak memanfaatkan
data dan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
8. Tidak menimbulkan
atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi UB dengan alasan apapun.
9. Melaporkan semua
hasil pengawasan dan/atau audit kepada Rektor dengan mengungkapkan kebenaran
dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan UB dan/atau dapat melanggar
hukum.
10. Mematuhi sepenuhnya
standar profesi auditor internal, kebijakan Rektor dan peraturan perundangan.
v
Pengertian
PSAK
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah
disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat
tertentu. “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan
Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan
tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam
pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan
data ekonomi”
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek
akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang
berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan
orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu
lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi
pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Berdasarkan
pernyataan di atas dapat dipahami bahwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan
penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan
keuangan” guna memperoleh informasi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman
di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori
yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang
berlangsung.
Hal
ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan
perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Dari
keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi
yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian
laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi
yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan
oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai
suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan
suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa
penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi
yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat
memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan
megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik
bagi tiap-tiap pihak.
v
Kode
Etik Akuntansi Publik
‘’Perlunya
kode etik bagi profesi’’Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu
ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan
memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda
yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan
masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya
apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana
yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong
dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual
dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa
setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap
orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai
keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh
masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib,
lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan
masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian,
indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan
pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor
dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat
merugikan auditor lainnya.
Oleh
karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik
yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan
perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat.
Kode
etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau
melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra
organisasi di mata masyarakat.
Di
dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau
standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip
etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini
saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam
pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo,
2007 (dalam bahasa pemahaman sendiri).
1.
Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung
jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap
auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil
laporan audit.
2.
Kepentingan
Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas
organisasi atau perusahaan.
3.
Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi,
sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting
dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki
integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi
kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat
dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4.
Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak
diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena
dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi
dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6.
Kerahasiaan
Setiap
auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap
auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang
harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam
setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8.
Standar
Teknis
Setiap
auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber:
http://jurnalakuntansikeuangan.com/istilah-definisi-akuntansi-psak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar