Audit
Forensik
Pengertian Audit Forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata,
yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian
antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa
diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Menurut Association of Certified
Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud
examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic
accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills
to provide quantitative financial
information about matters before the courts.”
Menurut D. Larry Crumbley,
editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik
adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi
yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau
dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
Dengan demikian, Audit Forensik bisa
didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif
yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari audit
forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi
utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap
tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support)
di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat
proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk
mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan.
Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti)
awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal
atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan
investigatif akan dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar