REAKSI
MANAJEMEN BANK ATAS TARIF IURAN OJK
JAKARTA.
Ada kabar cukup menggembirakan bagi industri perbankan. Alih-alih memungut
sekaligus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengutip iuran industri bank
secara bertahap.
Mulai
tahun depan, pengawasan perbankan akan berpindah dari Bank Indonesia ke OJK.
Pada saat itu, bank mesti mulai membayar fee alias komisi ke OJK.
Tahun
2014, bank cukup membayar dua per tiga atau sekitar 66% dari tarif iuran OJK.
Bank baru membayar tarif penuh mulai tahun 2015. Selain itu, biar terasa
ringan, pembayaran dicicil sebesar 25% pada tiap kuartal.
Nelson
Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan, pungutan
secara bertahap agar iuran tidak memberatkan industri perbankan. Sehingga, bank
tidak perlu mengeluarkan banyak dana pada masa-masa awal OJK mengawasi
perbankan.
Pada
awalnya, iuran tahunan perbankan dipatok sebesar 0,06% dari total aset bank.
Setelah mendengar masukan dari bankir, OJK sepakat menurunkan tarif tersebut.
Sayang,
Nelson enggan membeberkan besaran tarif pungutan terbaru. Sebab, tarif pungutan
OJK masih menunggu keputusan final dari presiden. Sekadar informasi, iuran
perbankan ke OJK kabarnya sebesar 0,04% sampai 0,05% dari aset.
Bankir tetap keberatan
Meski
pembayaran bertahap dan bisa dicicil, para bankir tampaknya masih merasa berat
lantaran harus membayar iuran. Maklum, selama ini, BI sebagai regulator dan
pengawas bank tidak memungut iuran kepada bank. Eko Budiwiyono, Ketua Asosiasi
Bank Daerah (Asbanda), sekaligus Direktur Utama Bank DKI, mengusulkan agar
iuran OJK diambil dari premi penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab, bank sudah membayar premi yang cukup
besar kepada LPS. Sementara, "LPS cuma menjamin simpanan nasabah sampai Rp
2 miliar," kata Eko.
Jadi,
menurut Eko, operasionalisasi OJK mestinya bisa dibiayai dari setoran premi
penjaminan LPS. Namun, keputusan iuran industri bank tentu menjadi kewenangan
OJK sebagai regulator.
Yang
jelas, apakah pembayaran bertahap atau langsung, pungutan OJK akan menambah
biaya bank. Alhasil, bank akan membebankan biaya tersebut pada biaya produk dan
layanan.
Parwati
Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP, juga menilai, iuran industri
perbankan kepada OJK akan menambah beban perbankan. Meski begitu, Parwati tidak
mempermasalahkan iuran OJK itu, sepanjang ada nilai tambah yang diperoleh oleh perbankan.
Presiden
Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja, menilai beban industri
perbankan ke depan akan makin berat. Selain mesti membayar pungutan OJK dan
premi LPS, bank mesti mengerek biaya dana yang meningkat akibat kenaikan suku
bunga acuan alias BI rate.
Apalagi,
biaya tenaga kerja juga terus naik dan inflasi kian tinggi. Meski begitu, Jahja
menilai pungutan OJK ibarat pajak yang mesti dibayar. "Asal tidak
mengganggu profitabilitas bank," harapnya.
Sumber:
http://keuangan.kontan.co.id/news/iuran-bank-ke-ojk-bisa-dicicil-tiap-kuartal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar