Perbedaan
Pajak Pasal 21, 22, dan 23
PPh pasal 21
PPh
pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan
yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari
pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek
pajak PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima pensiun
3. Penerima honorarium
4. Penerima upah
5. Orang pribadi lainnya yang menerima /
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari
pemotong pajak.
Pengecualian
subjek pajak :
1. Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional
beserta staf.
Pengecualian
objek pajak PPh pasal 21 :
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan
asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan atau
keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana
pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan
penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang
berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah.
PPh pasal 22
PPh
pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi
pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas,
industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung
terigu dan gula pasir).
Tarif
PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh
pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif
PPh pasal 22 atas impor :
1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal
Impor)
PPh
pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2. Bila importir tidak memiliki API
PPh
pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor
PPh pasal 23
PPh
pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau
modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1. Deviden, royalti, bunga, hadiah
penghargaan
PPh
pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2. Sewa dan jasa
PPh
pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
Sumber
: http://eriksilalahi.blogspot.com/2013/03/pengertian-pph-pasal-21-22-23-24-25-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar