Minggu, 02 Desember 2012

Pengantar Bisnis Minggu ke 10


Tugas Minggu ke-10

      Sebutkan Langkah-langkah Perusahaan dalam Merekrut Karyawan, Pegawai !

      Mengidentifikasi jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan

Proses rekruitmen dimulai saat adanya bidang pekerjaan baru di perusahaan, karyawan dipindahkan atau dipromosikan ke posisi lain, mengajukan permintaan pengunduran diri, adanya PHK, atau karena pensiun yang direncanakan. Dengan melihat dinamika dari beberapa hal tersebut dan mencocokkannya dengan perencanaan sumber daya manusia yang sudah tersusun (jika ada) maka akan diketahui jabatan apa saja yang sedang lowong dan berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut.

      Mencari informasi jabatan melalui analisa jabatan

Untuk memperoleh uraian jabatan (job description) dan spesifikasi jabatan (job spessification). Persyaratan jabatan harus dibuat secara hati-hati dan sejelas mungkin agar dalam penerapannya nanti tidak ditemui kekaburan-kekaburan yang mengganggu proses selanjutnya.

      Jika persyaratan jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan dimana kandidat yang tepat harus dicari

Dua alternative untuk mencari kandidat yakni dari dalam perusahaan atau dari luar perusahaan. Jika diambil dari dalam, apabila kebutuhan staf untuk masa yang akan datang telah direncanakan, maka perlu juga diketahui siapa kira-kira karyawan yang ada saat ini yang dapat dipindahkan atau dipromosikan. Jika kandidat harus dicari dari luar perusahaan maka perlu dipertimbangan dengan cermat metode rekrutmen yang tepat untuk mendaptkan kandidat tersebut.

      Memilih metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan

Ada banyak metode rekrutmen yang dapat dipilih oleh perusahaan dalam melakukan rekrutmen seperti iklan, employee referrals, walk-ins & write-ins, Depnakertrans, perusahaan pencari tenaga kerja, lembaga pendidikan, organisasi buruh.

      Memanggil kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan Jabatan

Mengumpulkan berkas-berkas lamaran mereka, dan meminta mereka mengisi formulir lamaran pekerjaan yang telah disediakan untuk selanjutnya diproses dalam tahap seleksi.

      Menyaring / menyeleksi kandidat

Prosedur seleksi perlu dilakukan jika: 1) pelaksanaan tugas pada jabatan yang akan diisi memerlukan ciri-ciri fisik dan psikis tertentu yang tidak dimiliki oleh setiap orang; 2) lebih banyak kandidat yang tersedia dibandingkan jumlah jabatan yang akan diisi. Ada banyak teknik atau metode seleksi yang dapat digunakan oleh perusahaan.
Hal terpenting untuk diperhatikan adalah bahwa masing-masing teknik seleksi mengukur karaktristik tertentu, sehingga akan memberi informasi yang berbeda-beda mengenai kandidat.
Pemilihan suatu teknik/metode sebagai predictor dalam prosedur seleksi sangat tergantung pada: ciri-ciri pekerjaan, validitas dan reliabilitas metode, persentase calon yang terseleksi, dan biaya penggunaan teknik tertentu. Beberapa teknik seleksi yang sering digunakan adalah formulir lamaran, data biografi, referensi dan rekomendasi, wawancara, test kemampuan dan kepribadian, test fisik/fisiologis, test simulasi pekerjaan dan assessment center.

      Membuat penawaran kerja

Setelah proses seleksi dianggap cukup dan petugas rekrutmen sudah dapat menentukan kandidat terbaik untuk jabatan tertentu, maka selanjutnya perlu dipersiapkan penawaran kerja. Termasuk disini adalah mempersiapkan perjanjian kerja (KKB), memperkenalkan secara lebih mendalam tentang peraturan dan kondisi kerja di perusahaan, dan memastikan kapan kandidat akan mulai bekerja. Hal terpenting dalam tahap ini adalah petugas rekrutmen harus menyiapkan kandidat cadangan untuk berjaga-jaga kalau kandidat pertama menolak tawaran kerja atau terjadi hal-hal tak terduga.

      Mulai bekerja

Proses rekrutmen tidak berhenti begitu saja setelah kandidat menerima penawaran kerja. Pada saat sudah menjadi pegawai maka yang bersangkutan masih perlu dibantu agar ia dapat bekerja secara optimal dan bertahan untuk waktu yang lama. Pegawai yang bersangkutan harus dimonitor dan dinilai kinerjanya secara teratur, serta diberikan pelatihan dan pengembangan. Pada tahap ini petugas rekrutmen perlu mengkaji ulang cara-cara yang dipakai dalam merekrut dan menyeleksi pegawai, hal ini sangat penting demi mencegah masalah-masalah yang mungkin timbul setelah pegawai diterima bekerja

      Sebutkan apa yang dimaksud outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia ?
Istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai kontrak kerja. Pemindahan/pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
Outsourcing muncul sejak tahun 1900-an. Namun di negara berkembang outsourcing baru unjuk gigi sejak dua dekade silam. Outsourcing hadir karena adanya keinginan dari perusahaan (perusahaan pengguna/pemesan – user/principal) untuk menyerahkan sebagian kegiatan perusahaan kepada pihak lain (perusahaan outsourcing) agar ia dapat berkonsentrasi penuh pada proses bisnis perusahaan (core business).
Karena itu, pekerjaan yang di outsourcing-kan bukanlah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan inti bisnis perusahaan, melainkan pekerjaan penunjang (staff level ke bawah), meski terkadang ada juga posisi manajerial yang di-outsourcing-kan, namun tetap saja hanya untuk pekerjaan dalam tenggat waktu tertentu (proyek). Dengan ‘membagi tugas’ kepada perusahaan lain itu, perusahaan pengguna outsourcing merasa mendapatkan keuntungan dari ‘kerjasama’ tersebut, karena ia tidak perlu pusing-pusing memikirkan dan mengurus pekerjaan-pekerjaan penunjang sehingga bisa fokus dalam bisnis operasional perusahaan.
Hal itu banyak membuat perusahaan beralih ke outsorcing. Pertumbuhan bisnis outsourcing global tercatat mencapai 30% per tahunnya. Dari situ kita bisa lihat, betapa perusahaan-perusahaan pengguna outsourcing itu sudah mempercayakan sebagian proses bisnisnya pada perusahaan outsourcing dalam hal perekrutan SDM. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sjukur Santo mencoba memberikan pandangannya mengenai ketidaknyaman para fresh grad untuk mencari pekerjaan lewat perusahaan outsourcing. Beliau mengatakan, hal tersebut mungkin saja terjadi karena hingga kini masih ada saja perusahaan outsourcing yang berlaku tidak adil terhadap karyawannya. 
Perkembangan outsourcing didorong dengan adanya  Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan cleaning service.
Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai kegiatan perusahaan. Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk.
Aksi demo  yang dilakukan pekerja dipastikan mengandung konsekuensi kerugian. Pertama, kerugian  yang diderita pihak perusahaan  karena  tidak  berproduksinya perusahaan. Kedua,  bila terjadi tindakan anarkis, maka kerugian harta benda baik milik perusahaan, maupun milik orang lain akibat amuk massa yang tidak terkontrol. Pemicu aksi anarkis ini berawal dari kata-kata seorang pekerja asing asal India yang menyebut pekerja Indonesia  stupid (bodoh).
Peristiwa lainnya adalah ketika  sejumlah Serikat Pekerja melakukan aksi demo menuntut Upah Minimum Kota (UMK) sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kurang cepatnya pihak pemerintah merespon permintaan pekerja tersebut berakhir dengan tindakan anarkis.

    Sebutkan hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer ?

    Closed Shop Agreement
    Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat kerja

  •       Union shop Agreement
               Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.

  •       Open Shop Agreemen
                Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat  kerja

Tidak ada komentar: