Analisa pemberian kredit
Kredit atau pinjaman merupakan salah
satu bentuk penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya dalam jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
I.
Source yang digunakan untuk mendapatkan nasabah yang akan ditawarkan
kredit dapat melalui :
1.
Cross Selling / Existing Customer
2.
Referensi
3.
Yellow page , B2B, Internet
4.
Relationship / Database
5.
Koran
6.
Kanvasing, atau juga
7.
Data list supplier
II.
Lending Product & Documents
Klasifikasi fasilitas kredit :
1.
Berdasarkan tujuan penggunaan :
a.
Direct Facility / Direct Loan;
Pinjaman yang diberikan bank kepada
debitur langsung dalam pencairan uang (cash), dapat berupa:
1.
Kredit modal kerja :
·
Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah kredit modal kerja yang bersifat
revolving jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank, mempergunakan Cek/Bilyet Giro.
Spesifikasi:
-
Bersifat revolving
-
Penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap saat.
-
Penarikan kredit dilakukan dengan warkat (Cek/BG, warkat pemindahbukuan
lainnya).
-
Perhitungan bunga secara
efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
-
Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
-
Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.
-
Berjangka waktu pendek (maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang
setelah jatuh temp
·
Demand loan adalah kredit modal kerja yang bersifat revolving jangka
pendek dimana penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak bank dengan memakai Surat Aksep.
Spesikasi
-
Bersifat revolving
-
Penarikannya melalui konfirmasi terlebih dahulu.
-
Setiap penarikan menggunakan Surat Aksep.
-
Debitur harus memiliki rekening relasi (Giro atau Tabungan).
-
Perhitungan bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
-
Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
-
Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.
-
Berjangka waktu pendek
(maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang setelah jatuh tempo.
Tujuan
o
Untuk pembiayaan modal kerja yang sifatnya rutin bulanan atau hanya
beberapa kali sebulan, misalnya untuk pembelian bahan baku, barang dagangan
yang sudah tetap per bulannya (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun
waktunya).
o
Untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman.
o
Untuk pembiayaan proyek tertentu, yang mana biasanya ditambahkan syarat
tertentu sebagai alat penarikan dan kontrol pelunasannya, misalnya SPK, DO,
dll.
2.
Kredit Investasi adalah pinjaman non revolving yang digunakan untuk
membiayai investasi aktiva tetap. Pengembaliannya dilakukan secara bertahap
dengan jumlah cicilan yang tetap per bulan.
Spesifikasi
·
Bersifat non revolving.
·
Penarikan dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap.
·
Jangka waktu penarikan maksimal 12 bulan untuk penarikan bertahap.
·
Setelah penarikan mencapai 100% dari total fasilitas, pinjaman harus
langsung dicicil pada bulan berikutnya, kecuali jika diberikan Grace Period.
·
Setiap penarikan harus menggunakan Surat Aksep.
·
Besarnya cicilan perbulannya tetap, ternasuk bunga (pokok + bunga).
·
Nasabah harus memiliki rekening relasi (Giro atau Tabungan).
·
Perhitungan bunga secara Flat / anuitas in Arrear.
·
Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
·
Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing..
·
Berjangka waktu pendek, menengah dan panjang.
Tujuan Penggunaan, untuk pembiayaan
Aktiva Tetap (investasi), seperti pembelian alat – alat / mesin produksi,
pembangunan pabrik, dll.
b. Indirect Facility / Indirect Loan :
Fasilitas yang mengandung suatu komitmen / kesanggupan dari bank untuk
melakukan suatu pembayaran di kemudian hari. Fasilitas yang bersifat kontinjen
/ komitmen disebut juga ‘Off Balance Sheet Items’ yang dibukukan di rekening
administrative.
Macam-macam Indirect Loan :
Letter of Credit (L/C) adalah suatu
surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan
pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui
advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar
sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut
dipenuhi.
Beberapa bentuk atau jenis dari Letter
Of Credit, yaitu :
-
Revocable Letter Of Credit adalah L/C
yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih
dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C
yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum
antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat
apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan
dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa
pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian
kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
-
Irevocable Letter Of Credit adalah suatu
L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik
pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu
berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk
membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
-
Confirmed Irrevocable Letter Of Credit;
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu
ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun
demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan
bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu
bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual
memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual
akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
-
Transferable Letter Of Credit adalah
suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank
yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap
bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu
seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
-
Back To Back Letter Of Credit; ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada
transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui
pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli
dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang
bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa
ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku
juga bagi back to back L/C.
-
Red Clause Letter Of Credit adalah suatu
klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya
didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh
bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas
dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti
cipatory credit.
-
Green Ink Clause Letter Of Credit hampir
serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada
beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
-
Revolving Letter Of Credit; dalam suatu
kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi
serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah.
Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang
telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
-
Stand By Letter Of Credit; suatu jaminan
khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau
bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk
melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi
pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas
penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang
menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak
yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
Letter of Credit (L/C) dibagi menjadi
beberapa jenis menurut jangka waktu pembayaran, yaitu:
Sight
L/C
Sight Letter of Credit adalah jenis L/C
yang pembayarannya dapat langsung ditagihkan ke bank pembayar (negotiating
bank) begitu setelah barang dikirim.
Pembayaran akan dilakukan oleh
negotiating bank bila seluruh dokumen “complied with”, seluruhnya sesuai dengan
syarat dan kondisi yang tertulis pada L/C, tidak ada dekrepensi (tidak ada
penyimpangan).
Contoh penyimpangan yang umum terjadi:
·
Late shipment
·
Dokumen tidak lengkap
·
Jumlah barang tidak sesuai, dan lain-lain
Usance
L/C
Usance Letter of Credit adalah jenis L/C
yang pembayarannya sesuai jatuh temponya,maksimal 180 hari. Jadi Usance L/C
tidak dapat langsung ditagihkan ke negotiating bank tetapi harus menunggu jatuh
temponya.
Usance L/C sebenarnya merupakan jangka
waktu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli,sehingga pembeli tidak perlu
membayar tunai langsung (via bank). Upas (Usance Payable At Sight); Upas L/C
Adalah Letter of Credit yang membayarannya kepada supplier secara tunai (at
sight) tetapi pembeli membayar kepada bank secara kredit/berjangka.
Trust
Receipt (TR)
Trust Receipt adalah Fasilitas kredit
modal kerja yang diberikan kepada debitur importir untuk pembayaran atau
pelunasan L/C Sight
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran
dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun
perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya
nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban
atau cidera janji (Wanbetaling). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si
terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai. dengan
persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepaka
Dasar hukum Bank Garansi, adalah
perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820
s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai
“Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu
pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
- Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung
tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang
lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual
untuk melunasi utangnya.
- Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata
berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang
lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal tersebut
adalah bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera
janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual
terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib
membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan
menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Jenis-jenis Bank Garansi
· Bank Garansi untuk Tender (Bid
Bond/Tender Bond)
· Bank Garansi untuk Penerimaan Uang
Muka Kerja (Advance Payment Bond)
· Bank Garansi untuk Pelaksanaan
Pekerjaan (Performance Bond)
· Bank Garansi untuk Pemeliharaan
(Retention Bond)
· Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran
(Shipping Guarantee)
· Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
· Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen,
Dealer)
· Bank Garansi untuk Penangguhan Bea
Masuk
· Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva
Tetap
· Bank Garansi kepada Departemen
Pertambangan dan Energi
· Bank Garansi untuk menjamin Pemberi
Kredit
· Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan
Bahan Baku.
2. Berdasarkan jenis segmentasi (Usaha
Mikro / Usaha Kecil / Usaha Menengah / Komersial / Korporasi)
3.Berdasarkan jenis jaminan (Secured
loans / Unsecured loans), dan
4. Berdasarkan jangka waktunya (Kredit
jangka pendek / Kredit jangka panjang)
Klasifikasi fasilitas kredit lainnya :
a.Cerukan (Overdraft) yaitu saldo
negatif pada rekeing giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir
hari
b. Pengambilalihan tagihan dalam rangka
kegiatan anjak piutang
c. Pengambilalihan atau pembelian kredit
dari pihak lain
sumber : http://bodohitudosa.blogspot.com/