Banding anak usaha Asian Agri
ditolak pengadilan pajak
Merdeka.com - Permohonan banding, anak
usaha Asian Agri, PT Mitra Unggul Pusaka terkait pembayaran pajak kurang bayar
ditolak pengadilan pajak. Atas keputusan itu, perusahaan wajib melunasi
keseluruhan tunggakan pajak dan sanksi yang mencapai Rp 48 miliar. Hal tersebut
diungkapkan Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Keberatan dan Banding,
Dirjen Pajak, Max Darmawan di Kantor Pengadilan Pajak, Jakarta. Menurutnya,
pengadilan menolak banding tujuh sengketa.
"Tadi dari putusan yang dibacakan
hakim ketua dari 7 sengketa yang diajukan banding dinyatakan ditolak,"
katanya di Jakarta, Jumat (23/1). Menurut Darmawan, PT Mitra Unggul Pusaka
sudah membayarkan tunggakan pajak minimal 50 persen. Sebab, kebijakan tersebut
merupakan syarat untuk mengajukan banding ke pengadilan.
"Karena syarat formal kalau mau
mengajukan banding putusan DJP, jalan satu-satunya ke Pengadilan Pajak, itu
syaratnya harus bayar 50 persen dari Rp 48 miliar tadi," jelasnya. Dengan
putusan tersebut maka menambah daftar anak perusahaan Asian Agri yang dibacakan
putusan bandingnya dari total 14 perusahaan. Beban tunggakan yang harus
dibayarkan PT Mitra Unggul Pusaka tersebut adalah hasil sengketa pajak
perusahaan pada 2002 hingga 2005.
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/banding-anak-usaha-asian-agri-ditolak-pengadilan-pajak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar