Pengantar Perbankan
Menurut surat Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 792 Tahun 1970 Lembaga keuangan diberikan batasan sebagai badan yang
kegiatannya di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung melakukan
penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu:
·
lembaga keuangan bank dan
·
lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan bank terdiri dari:
·
Bank Umum
·
Bank Perkredotan Rakyat (BPR),
yang dapat memilih untuk melaksanakan
kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau prinsip syariah.
Adapun pengertian bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. (UU No. 10 Tahun 1998)
Sedangkan Pengertian lain, bank adalah
suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan
pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit), serta lembaga yang berfungsi
memperlancar lalu lintas pembayaran. (PSAK (1999:P.31.1))
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1970 :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
seluruh lembaga Keuangan yang tidak diatur dalam UU Perbankan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat berupa
:
1.
Lembaga Pembiayaan
•
Sewa guna Usaha (leasing)
•
Modal Ventura (venture capital)
•
Anjak Piutang (Factoring)
•
Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
•
Kartu Kredit (credit card)
•
Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
2.
Usaha Asuransi
3.
Dana Pensiun
4.
Pegadaian
5.
Perusahaan Efek
6.
Reksa Dana
7.
Perusahaan Penjamin
8.
Perusahaan Modal Ventura, dll
Pengertian dari bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Sedangkan bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Adapun usaha Bank Umum menurut Pasal 6
UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 meliputi:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5.
Memindahkan uang.
6.
Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana
kepada bank lain.
7.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak.
10.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11.
Membeli melalui pelelangan agunan.
12.
Melakukan kegiatan anjak piutang.
13.
Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
Prinsip Syariah.
14.
Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan UU.
Berdasarkan izin pelaksanaan transaksi
mata uang, bank dibedakan menjadi dua;
·
Bank Devisa: Bank yang medapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melaksanakan transaksi valuta asing termasuk
Ekspor Impor, dan
·
Bank Non Devisa: Bank yang belum mempunyai izin Bank Indonesia untuk
melaksanakan transaksi sebagai Bank devisa.
Sesuai dengan ketentuan (Undang-undang
No. 10 Tahun 1998 dan PBI tentang BPR) bentuk Badan Hukum Bank baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan
Rakyat dapat berupa :
1.
Perseroan Terbatas (PT)
2.
Perusahaan Daerah (PD)
3.
Koperasi
Dalam menjalankan fungsinya bank wajib
merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya. (UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
Namun, dengan Izin Pimpinan BI,
Kerahasiaan Bank tidak berlaku dalam kondisi sebagai berikut :
1.
Untuk kepentingan perpajakan,
2.
Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan
Urusan Piutang Negara, atau
3.
Untuk kepentingan penyidikan dalam perkara pidana.
Modal suatu Bank harus cukup untuk
menutupi seluruh resiko usaha yang dihadapi Bank. Adapun resiko-resiko utama bank adalah:
•
Resiko kredit,
•
Resiko pasar dan
•
Resiko operasional
Modal di Bank terdiri dari dua macam:
1.
Modal Inti : Modal sendiri yang tertera dalam posisi ekuitas, dan
2.
Modal Pelengkap : Modal pinjaman dan cadangan revaluasi aktiva serta
cadangan penyisihan aktiva penyisihan penghapusan aktiva produktif.
Modal Inti yang terdapat dibank dapat
berupa :
•
Modal Disetor
•
Agio Saham
•
Modal Sumbangan
•
Cdangan Umum
•
Cadangan Tujuan
•
Saldo Laba
•
Laba Tahun Lalu
•
Laba Tahun Berjalan,
•
Dan Bila terdapat goodwill, maka harus dikurangi dengan goodwill
Modal pelengkap sendiri terdiri dari
cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, modal pinjaman dan
pinjaman subordinasi, bisa dari:
•
Cadangan revaluasi aktiva tetap
•
Penyisihan kerugian aktiva produktif
•
Modal Pinjaman (modal kuasi), ataupun
•
Pinjaman Subordinasi
Keuntungan oprasional bank merupakan
selisih antara pendapatan dan biaya – biaya yang dikeluarkan oleh Bank.
Sumber pendapatan bank biasanya berasal
dari bunga Pinjaman, yaitu pendapatan yang diperoleh dari penanaman dana bank
pada aktiva produktif.
Sedangkan yang menjadi biaya bank adalah
bunga Simpanan, yaitu beban yang dibayarkan kepada nasabah atau pihak lain yang
berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana.
Adapun kegiatan bank dalam menjalankan
funsinnya:
1.
Penghimpunan dana
2.
Penyaluran dana, dan
3.
Memberikan jasa
Dalam penghimpinan dana secara garis
besar sumber dana Bank dapat diperoleh dari:
1.
Bank itu sendiri
2.
Masyarakat luas
3.
Lembaga lainnya
Dana yang bersumber dari Bank itu
sendiri dapat berupa :
1.
Setoran modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para
pemegang saham lama atau pemegang saham baru,
2.
Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh
Bank dan sementara waktu belum digunakan, dan
3.
Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum
dibagikan kepada para pemegang saham.
Dana yang Bersumber Dari Masyarakat Luas
biasanya dalam bentuk:
1. Simpanan Giro
2. Simpanan Tabungan
3. Simpanan Deposito
4. Dana yang bersumber dari Lembaga lain,
seperti :
-
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
-
Pinjaman Antar Bank (Call Money)
-
Pinjaman dari Bank-bank Luar Neger
Yang dimaksud dengan simpanan adalah :
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana (PAPI IV.2.1.A)
Penyaluran dana berupa kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
(UU No. 10 Tahun 1998 – PAPI III.8A.1.A)
Jenis-jenis jasa bank:
a.
Pengiriman Uang (Transfer) adalah pengiriman uang dari nasabah melalui
Bank kepada penerima dana di lembaga yang di tunjuk. Keuntungan bagi nasabah
jika melakukan pengiriman uang melalui Bank adalah :
•
Pengiriman uang lebih cepat
•
Aman sampai tujuan, dan
•
Prosedur murah dan cepat
b.
Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar
peserta kliring atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu.
c.
Inkaso (Collection) adalah sebuah layanan bank untuk penagihan
pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota
lain di dalam negeri.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan
atau ditagihkan adalah warkat berasal dari luar kota atau luar negeri seperti:
-
Cek
-
Bilyet Giro
-
Wesel
-
Deviden
-
Kupon
-
Surat berharga lainnya
d.
Penyewaaan Safe Deposit Box (SDB) iyalah layanan bank berupa jasa persewaan
kotak penyimpan dokumen atau barang/surat berharga yang aman.
e.
Jual Beli Uang Asing (Bank Notes) iyalah suatu kegiatan Bank membeli dan
menjual uang kartal asing (Bank Notes) yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh
negara asing.
f.
Letter of Credit (L/C) adalah suatu dokumen eksport import yang
diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan importir sebagai jaminan pembayaran
kepada eksportir dengan syarat – syarat tertentu.
g.
Traveller’s Cheque adalah suatu
surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang dapat
diperjualbelikan dan dipergunakan sebagai alat
pembayaran.
Pada umumnya Traveller’s Cheque ini
digunakan sebagai alat pembayaran pada saat nasabah melakukan perjalanan.
h.
Bank Garansi iyalah suatu dokumen jaminan pembayaran yang diterbitkan
oleh suatu bank atas permintaan nasabah dalam rangka melaksanakan perjanjian
tertentu dengan pihak pemberi pekerjaan (Bouheer).
i.
Terkait dengan Pasar Modal
j.
Bills Payment iyalah Bills Payment adalah jasa yang diberikan oleh Bank
sebagai mediator untuk membayarkan tagihan nasabah kepada pihak tertentu,
antara lain :
·
Pembayaran listrik
·
Pembayaran telepon
·
Pembayaran pajak
·
Dan setoran lainnya
k. E – Banking iyalah Jasa yang diberikan oleh
Bank dengan menggunakan saluran distribusi Elektronik (Electronic Delivery
Channel), antara lain :
·
ATM
·
Phone Banking
·
Self Service Terminal (SST)
·
Internet Banking
· Mobile Banking
Sumber : http://bodohitudosa.blogspot.com/2012/10/pengantar-perbankan_5629.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar