Sabtu, 24 Januari 2015

Tulisan 16 Bahasa Indonesia 2

Banding anak usaha Asian Agri ditolak pengadilan pajak

Merdeka.com - Permohonan banding, anak usaha Asian Agri, PT Mitra Unggul Pusaka terkait pembayaran pajak kurang bayar ditolak pengadilan pajak. Atas keputusan itu, perusahaan wajib melunasi keseluruhan tunggakan pajak dan sanksi yang mencapai Rp 48 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Keberatan dan Banding, Dirjen Pajak, Max Darmawan di Kantor Pengadilan Pajak, Jakarta. Menurutnya, pengadilan menolak banding tujuh sengketa.

"Tadi dari putusan yang dibacakan hakim ketua dari 7 sengketa yang diajukan banding dinyatakan ditolak," katanya di Jakarta, Jumat (23/1). Menurut Darmawan, PT Mitra Unggul Pusaka sudah membayarkan tunggakan pajak minimal 50 persen. Sebab, kebijakan tersebut merupakan syarat untuk mengajukan banding ke pengadilan.

"Karena syarat formal kalau mau mengajukan banding putusan DJP, jalan satu-satunya ke Pengadilan Pajak, itu syaratnya harus bayar 50 persen dari Rp 48 miliar tadi," jelasnya. Dengan putusan tersebut maka menambah daftar anak perusahaan Asian Agri yang dibacakan putusan bandingnya dari total 14 perusahaan. Beban tunggakan yang harus dibayarkan PT Mitra Unggul Pusaka tersebut adalah hasil sengketa pajak perusahaan pada 2002 hingga 2005.


Sumber : http://www.merdeka.com/uang/banding-anak-usaha-asian-agri-ditolak-pengadilan-pajak.html

Tidak ada komentar: