Sabtu, 24 Januari 2015

Tulisan 18 Bahasa Indonesia 2

Analisa pemberian kredit
Kredit atau pinjaman merupakan salah satu bentuk penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

I.     Source yang digunakan untuk mendapatkan nasabah yang akan ditawarkan kredit dapat melalui :
1.      Cross Selling / Existing Customer
2.      Referensi
3.      Yellow page , B2B, Internet
4.      Relationship / Database
5.      Koran
6.      Kanvasing, atau juga
7.      Data list supplier

II.  Lending Product & Documents
Klasifikasi fasilitas kredit :

1.        Berdasarkan tujuan penggunaan :

a.    Direct Facility / Direct Loan;
Pinjaman yang diberikan bank kepada debitur langsung dalam pencairan uang (cash), dapat berupa:

1.      Kredit modal kerja :
·         Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah kredit modal kerja yang bersifat revolving jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank, mempergunakan Cek/Bilyet Giro.
Spesifikasi:
-         Bersifat revolving
-         Penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap saat.
-         Penarikan kredit dilakukan dengan warkat (Cek/BG, warkat pemindahbukuan lainnya).
-         Perhitungan bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
-         Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
-         Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.
-         Berjangka waktu pendek (maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang setelah jatuh temp

·         Demand loan adalah kredit modal kerja yang bersifat revolving jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan memakai Surat Aksep.
Spesikasi
-         Bersifat revolving
-         Penarikannya melalui konfirmasi terlebih dahulu.
-         Setiap penarikan menggunakan Surat Aksep.
-         Debitur harus memiliki rekening relasi (Giro atau Tabungan).
-         Perhitungan bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
-         Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
-         Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.
-     Berjangka waktu pendek (maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang setelah jatuh tempo.

Tujuan
o    Untuk pembiayaan modal kerja yang sifatnya rutin bulanan atau hanya beberapa kali sebulan, misalnya untuk pembelian bahan baku, barang dagangan yang sudah tetap per bulannya (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya).
o    Untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman.
o    Untuk pembiayaan proyek tertentu, yang mana biasanya ditambahkan syarat tertentu sebagai alat penarikan dan kontrol pelunasannya, misalnya SPK, DO, dll.

2.      Kredit Investasi adalah pinjaman non revolving yang digunakan untuk membiayai investasi aktiva tetap. Pengembaliannya dilakukan secara bertahap dengan jumlah cicilan yang tetap per bulan.

Spesifikasi
·         Bersifat non revolving.
·         Penarikan dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap.
·         Jangka waktu penarikan maksimal 12 bulan untuk penarikan bertahap.
·         Setelah penarikan mencapai 100% dari total fasilitas, pinjaman harus langsung dicicil pada bulan berikutnya, kecuali jika diberikan Grace Period.
·         Setiap penarikan harus menggunakan Surat Aksep.
·         Besarnya cicilan perbulannya tetap, ternasuk bunga (pokok + bunga).
·         Nasabah harus memiliki rekening relasi (Giro atau Tabungan).
·         Perhitungan bunga secara Flat / anuitas in Arrear.
·         Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
·         Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing..
·         Berjangka waktu pendek, menengah dan panjang.

Tujuan Penggunaan, untuk pembiayaan Aktiva Tetap (investasi), seperti pembelian alat – alat / mesin produksi, pembangunan pabrik, dll.

b. Indirect Facility / Indirect Loan : Fasilitas yang mengandung suatu komitmen / kesanggupan dari bank untuk melakukan suatu pembayaran di kemudian hari. Fasilitas yang bersifat kontinjen / komitmen disebut juga ‘Off Balance Sheet Items’ yang dibukukan di rekening administrative.

Macam-macam Indirect Loan :

Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit, yaitu :

-          Revocable Letter Of Credit adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.

-          Irevocable Letter Of Credit adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.

-          Confirmed Irrevocable Letter Of Credit; Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.

-          Transferable Letter Of Credit adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

-          Back To Back Letter Of Credit;  ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
-          Red Clause Letter Of Credit adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
-          Green Ink Clause Letter Of Credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
-          Revolving Letter Of Credit; dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
-          Stand By Letter Of Credit; suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

Letter of Credit (L/C) dibagi menjadi beberapa jenis menurut jangka waktu pembayaran, yaitu:

Sight L/C
Sight Letter of Credit adalah jenis L/C yang pembayarannya dapat langsung ditagihkan ke bank pembayar (negotiating bank) begitu setelah barang dikirim.
Pembayaran akan dilakukan oleh negotiating bank bila seluruh dokumen “complied with”, seluruhnya sesuai dengan syarat dan kondisi yang tertulis pada L/C, tidak ada dekrepensi (tidak ada penyimpangan).
Contoh penyimpangan yang umum terjadi:
·         Late shipment
·         Dokumen tidak lengkap
·         Jumlah barang tidak sesuai, dan lain-lain

Usance L/C
Usance Letter of Credit adalah jenis L/C yang pembayarannya sesuai jatuh temponya,maksimal 180 hari. Jadi Usance L/C tidak dapat langsung ditagihkan ke negotiating bank tetapi harus menunggu jatuh temponya.
Usance L/C sebenarnya merupakan jangka waktu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli,sehingga pembeli tidak perlu membayar tunai langsung (via bank). Upas (Usance Payable At Sight); Upas L/C Adalah Letter of Credit yang membayarannya kepada supplier secara tunai (at sight) tetapi pembeli membayar kepada bank secara kredit/berjangka.

Trust Receipt (TR)
Trust Receipt adalah Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur importir untuk pembayaran atau pelunasan L/C Sight

Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanbetaling). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai. dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepaka
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

- Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
- Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Jenis-jenis Bank Garansi
· Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
· Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
· Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
· Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
· Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
· Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
· Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
· Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
· Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
· Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
· Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
· Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku.
2. Berdasarkan jenis segmentasi (Usaha Mikro / Usaha Kecil / Usaha Menengah / Komersial / Korporasi)
3.Berdasarkan jenis jaminan (Secured loans / Unsecured loans), dan
4. Berdasarkan jangka waktunya (Kredit jangka pendek / Kredit jangka panjang)

Klasifikasi fasilitas kredit lainnya :
a.Cerukan (Overdraft) yaitu saldo negatif pada rekeing giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari
b. Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
c. Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain


sumber : http://bodohitudosa.blogspot.com/

Tidak ada komentar: